PENGERTIAN
BOS REGULER adalah bantuan operasional sekolah reguler yang merupakan program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisikSYARAT PENERIMA BOS REGULER
- mengisi dan melakukan pemutakhiran dapodik (Data Pokok Pendidikan) sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun;
- memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN) yang terdata pada dapodik;
- memiliki Izin Operasional yang berlaku bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada dapodik;
- memiliki jumlah peserta didik (siswa) paling sedikit 60 (enam puluh) peserta didik selama 3 (tiga) tahun terakhir (tidak berlaku untuk; (a). Sekolah Terintegrasi, SDLD, SMPLB, SMALB, dan SLB, (b). sekolah yang berada pada wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau daerah khusus sesuai ketentuan perundang-undangan, dan (c). sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain;
- bukan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).
JUMLAH DANA BOS REGULER
- SD = Rp. 900.000,- per siswa per tahun;
- SMP = Rp. 1.100.000,- per siswa per tahun;
- SMA = Rp. 1.500.000,- per siswa per tahun;
- SMK = Rp. 1.600.000,- per siswa per tahun;
- SLB, SDLB, SMPLB, SMALB = Rp. 2.000.000,- per siswa per tahun.
Catatan :
- jumlah peserta didik yang masuk dapodik dan memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
- perhitungan peserta didik untuk SLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB sekalipun siswa dibawah 60 anak, tetap dihitung untuk 60 anak.
- untuk SMP Terbuka dan SMA Terbuka, perhitungan alokasi BOS Reguler didasarkan pada jumlah siswa yang memiliki NISN dan perhitungan disatukan dengan sekolah induk.
12 KOMPONEN PENGGUNAAN BOS REGULER
- penerimaan peserta didik baru (PPDB)
- pengembangan perpustakaan
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
- administrasi kegiatan sekolah
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan (GTK)
- langganan daya dan jasa
- pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
- penyediaan alat multimedia pembelajaran
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri, atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
- penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
- pembayaran honor.
Catatan :
- pembayaran honor maksimal 50% dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima sekolah
14 LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOS REGULER (TIM BOS SEKOLAH)
- disimpan dengan maksud digunakan
- dipinjamkan kepada pihak lain
- membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis
- sewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan
- membiayai kegiatan yang tidak menjadi perioritas sekolah
- membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran
- membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah)
- digunakan untuk pemeliharaan prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat
- membangun gedung atau ruangan guru
- membeli saham
- membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait program BOS Reguler atau perpajakan program BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau kementerian
- membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau sumber lainnya
- melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu
- bertindak menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan.
4 LARANGAN UNTUK TIM BOS PROVINSI DAN TIM BOS KABUPATEN/KOTA
- melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada sekolah
- melakukan pemaksaan pembelian barang dan/atau jasa dalam pemanfaatan dana BOS Reguler
- mendorong sekolah untuk melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dana BOS Reguler
- bertindak menjadi distributor atau pengecer dalam proses pembelian, pengadaan buku, atau barang melalui dana BOS Reguler.
sumber :bangimamberbagi